Rabu 27 Jul 2022 19:56 WIB

Usut Dugaan Korupsi di PLN, Kejakgung Periksa Pihak Indonesia Power

Dugaan korupsi di PT PLN adalah kasus baru yang disidik Jampidsus Kejakgung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa pihak PT Indonesia Power dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pada Rabu (27/7/2022) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Krishna Mulawarman Kartodirjo (KMK) selaku pegawai di PT Indonesia Power.

“Saksi yang diperiksa satu orang, inisial KMK. Diperiksa selaku pegawai di PT Indonesia Power,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

PT Indonesia Power diketahui sebagai anak perusahaan PT PLN. Anak perusahaan setrum negara tersebut adalah unit korporasi komersial BUMN di bidang pembangunan pembangkit tenaga listrik di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini adalah kasus baru dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan kasus tersebut naik ke penyidikan pada Senin (25/7/2022). Kasus tersebut terkait dengan proyek pembangunan 9.085 tower transmisi pembangkit listrik PLN dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,25 triliun pada 2016 silam. Dalam peyidikan kasus ini, tim di Jampidsus, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan geledah.

Pada Senin (25/7/2022) dan Selasa (26/7/2022), tim penyidikan di Jampidsus melakukan geledah di kantor PT Bukaka. Perusahaan tersebut adalah pihak swasta yang menjadi ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Gabungan perusahaan tersebut melibatkan 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tower transmisi PLN tersebut. Selain di kantor PT Bukaka, tim Jampidsus juga melakukan geledah di rumah dan apartemen inisial SH, salah-satu bos di PT Bukaka dan Aspatindo.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus menyita sejumlah dokumen dan file elektronik terkait perkara. Selain melakukan geledah, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga nama petinggi di PT PLN Pusat.

Mereka yang sudah diperiksa adalah MD, mengacu pada nama Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022. C adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM PT PLN 2016. Dan NI, adalah Najahul Imtihan, yang diperiksa selaku Kadiv SCM PT PLN 2021. “MD, C, dan NI diperiksa sebagai saksi,” terang Ketut, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement