REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara jiran Malaysia. Ke-91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, NTB, dan NTT.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Hariadi mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. "PMI ilegal tersebut diringkus berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang," kata Toni di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).
Toni mengatakan, petugas mendapat informasi di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB ada pengiriman PMI secara ilegal. Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan menangkap PMI ilegal serta dibawa ke Tanjung Balai, selanjutnya digiring ke Polda Sumut.
Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang di antaranya pria dan 18 orang wanita. "Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos," katanya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
"Modusnya adalah ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Alamsyah.