Kamis 28 Jul 2022 08:10 WIB

Polda Metro Sediakan 13 Samsat Keliling di Jadetabek

Pemohon perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak menunggak.

Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (28/7/2022). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersebar di 13 wilayah.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling Jadetabek.

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

Baca Juga

2. Jakarta Utara: Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat: Mal Citraland

4. Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Karawaci Tangerang dan Palem Semi Karawaci

7. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10. Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Korpri Suradita

11. Kabupaten Bekasi: di Chifest Hill Ciantra Cikarang Kabupaten Bekasi

12. Depok: di halaman Samsat Depok

13. Cinere: di halaman kantor Samsat Cinere.

Sementara itu, di Kota Bekasi nihil atau tidak membuka pelayanan.

Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai. Biasanya jam 08.00-14.00 WIB, tetapi sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement