Kamis 28 Jul 2022 15:09 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Bersenjata Api di Bangkalan

Tiga di antara pelaku Curanmor ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Curanmor. Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan menangkap lima orang tersangka.
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan menangkap lima orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan menangkap lima orang tersangka. Lima tersangka yang ditangkap yakni S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan.

“dari lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga di antaranya diberi timah panas karena melawan saat khendak ditangkap,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (28/7/2022).

 

Ari menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari masuknya empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mampu menangkap. Tersangka S berperan sebagai eksekutor alias pemetik.

 

"Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” ujar Ari.

 

Setelah menangkap S dan MA, lanjut Ari, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H serya RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali mengembangkan kasus yang ada dan diketahui ada dua orang lainnya yang terlibat, yakni RO dan B.

 

"Namun hanya RO yang berhasil dibekuk. Sementara B yang juga jadi penadah masih DPO alias buron,” kata Ari.

 

Ari mengungkapkan, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Bangkalan, Madura, selain menemukan satu sepeda motor hasil curian, pihaknya juga menemukan senjata api rakitan dan amunisi aktif. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," kata Ari.

 

Atas perbuatan perbuatannya, kelimanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman penjara seumur hidup.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement