REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernisial AH (24) pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap beberapa pejabat petinggi Polda Metro Jaya melalui unggahan video. Dalam videonya, tersangka AH menarasikan bahwa sejumlah perwira Polri ‘melindungi’ kartel narkoba. Tersangka AH ditangkap Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial MR pada tanggal 26 Juli 2022. Video pelapor mendapati adanya akun snack video
@RakyatJelata98 yang berisikan tuduhan beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH.