REPUBLIKA.CO.ID, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H melarang kampanye di tempat pendidikan, termasuk kampus.
Namun, kampus dapat digunakan untuk kampanye dengan syarat:
1. Peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
2. Peserta pemilu hadir atas undangan pihak penanggung jawab kampus misalnya rektor.
3. Setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye.
Sumber: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari
Pengolah data: Febrianto Adi Saputro/Ratna Puspita
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement