Jumat 29 Jul 2022 17:43 WIB

Jasa Raharja Cirebon Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 25,36 Miliar

Penyaluran santunan sipastikan dilakukan kurang dari 24 jam dari kejadian.

Red: Ilham Tirta
TKP Kecelakaan Lalu Lintas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
TKP Kecelakaan Lalu Lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat dari Januari hingga Juni 2022 telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebanyak Rp 25,36 miliar. Penyaluran sipastikan dilakukan kurang dari 24 jam dari kejadian.

"Santunan yang kami salurkan hingga Juni 2022 mencapai Rp 25,36 miliar," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Okto Arif Primanto di Cirebon, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Arif mengatakan, santunan tersebut diserahkan untuk para korban lakalantas maupun ahli warisnya, baik yang mengalami luka ringan, berat, dan juga meninggal dunia. Menurutnya, terdapat peningkatan jumlah santunan yang disalurkan bila dibandingkan periode sama di tahun 2021, di mana Jasa Raharja menyalurkan Rp 22,87 miliar.

Arif memastikan Jasa Raharja Cirebon terus berkomitmen menyegerakan penyaluran santunan kepada ahli waris korban lakalantas. Ketika semua berkas yang dibutuhkan lengkap, maka kurang dari 24 jam uang santunan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

"Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," tuturnya.

Ia melanjutkan, kecepatan pelayanan santunan untuk memberikan keringanan bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan oleh korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017 bagi korban lakalantas yang meninggal dunia ahli waris mendapatkan sebesar Rp 50 juta.

Yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cirebon pada Rabu (27/7/2022) sekitar jam 14.45 WIB, di mana korban atas nama Sugeng Hamzah yang mengendarai sepeda motor tertabrak truk, dan meninggal seketika di tempat. Kemudian, lanjut Arif, Jasa Raharja Cirebon langsung menghubungi pihak ahli waris, dan mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, setelah semua komplit ahli waris langsung menerima santunan kurang dari 24 jam.

"Kami langsung transfer ke rekening Rukisa selaku ahli waris dari korban atas nama Sugeng Hamzah. Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris dan keluarga korban," katanya.

Okto menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Cirebon Kota meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement