REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, dari awal Januari hingga Juni 2022 telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebanyak Rp 25,36 miliar, dan dipastikan dilakukan kurang dari 24 jam dari kejadian.
"Santunan yang kami salurkan hingga Juni 2022 mencapai Rp 25,36 miliar," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto, Jumat (29/7/2022).
Arif mengatakan, santunan tersebut diserahkan untuk para korban lakalantas maupun ahli warisnya. Baik yang mengalami luka ringan, berat, dan juga meninggal dunia.
Menurutnya, terdapat peningkatan jumlah santunan yang disalurkan bila dibandingkan periode sama di tahun 2021, di mana Jasa Raharja menyalurkan Rp 22,87 miliar.
Arif memastikan, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon terus berkomitmen untuk menyegerakan penyaluran santunan kepada ahli waris korban lakalantas. Dan ketika semua berkas yang dibutuhkan lengkap, maka kurang dari 24 jam uang santunan langsung ditransfer ke rekening bersangkutan.
"Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," tuturnya.
Dia melanjutkan, kecepatan pelayanan santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, upaya untuk memberikan keringanan bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan oleh korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 bagi korban lakalantas yang meninggal dunia ahli waris mendapatkan sebesar Rp50 juta. Seperti yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cirebon pada Rabu (27/7) sekitar jam 14.45 WIB, di mana korban atas nama Sugeng Hamzah yang mengendarai sepeda motor tertabrak truk, dan meninggal seketika di tempat.
Kemudian, lanjut Arif, Jasa Raharja Cirebon langsung menghubungi pihak ahli waris, dan mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, setelah semua komplit ahli waris langsung menerima santunan kurang dari 24 jam.
"Kami langsung transfer ke rekening Rukisa selaku ahli waris dari korban atas nama Sugeng Hamzah. Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris dan keluarga korban," tuturnya.
Okto menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Cirebon Kota meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.