OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Ketika seseorang wafat, seluruh hartanya jatuh kepada ahli waris. Syariat Islam telah mengatur pembagian warisan, di antaranya berkaitan dengan rukun, syarat, cara hingga besaran pembagian bagi ahli waris. Namun demikian bolehkah menunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun dari sejak wafatnya pewaris? Pengasuh Lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah,...
Berita Lainnya