REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Lembaga antirasuah ini sudah mengirimkan surat kepada gubernur Papua untuk mencari tahu keberadaan Ricky.
"KPK juga telah berkirim surat ke pihak gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka (Ricky) dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali menjelaskan, koordinasi antara KPK dan Gubernur Papua penting agar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky tidak mengganggu kinerja di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. "Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," ujarnya.
KPK mengimbau kepada Ricky agar dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang turut membantu persembunyian tersangka Ricky.
Sebab, hal itu dapat diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor. "Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tutur Ali.
Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lembaga antikorupsi ini pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.