Senin 01 Aug 2022 17:35 WIB

Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi dengan Gubernur Papua

KPK mengimbau Bupati Mamberamo Tengah agar dapat kooperatif untuk menyerahkan diri.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK surat kepada gubernur Papua untuk mencari tahu keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Dokumentasi] Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK surat kepada gubernur Papua untuk mencari tahu keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Lembaga antirasuah ini sudah mengirimkan surat kepada gubernur Papua untuk mencari tahu keberadaan Ricky. 

"KPK juga telah berkirim surat ke pihak gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka (Ricky) dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, koordinasi antara KPK dan Gubernur Papua penting agar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky tidak mengganggu kinerja di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. "Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," ujarnya.

KPK mengimbau kepada Ricky agar dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang turut membantu persembunyian tersangka Ricky. 

Sebab, hal itu dapat diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor. "Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tutur Ali.

Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Lembaga antikorupsi ini pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement