Selasa 02 Aug 2022 08:50 WIB

Roy Suryo Tak Ditahan, Kasus Meme Tetap Berlanjut ke Meja Hijau

Penyidik menilai bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, polisi juga memastikan kasus itu akan berlanjut sampai ke meja hijau atau pengadilan. 

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi, sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di, saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8). 

Lanjut Zulpan, jika berkasnya sudah lengkap, akan dikirim ke kejaksaan. Lalh apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan proses persidangan dimulai. Zulpan juga memastikan penyidik pun telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo. Sehingga mereka memiliki alasan yang kuat terkait tidak ditahannya Roy Suryo.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," terang Zulpan. 

Menurut Zulpan, dalam pertimbangannya, penyidik menilai bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga penyidik menganggap proses penahanan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dilakukan. Kemudian penyidik juga menyakini bahwa Roy Suryo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement