Rabu 03 Aug 2022 20:09 WIB

11 Hotel di Gili Trawangan Langgar Aturan Kawasan Konservasi

Aturan yang dilanggar, yakni membangun ayunan permanen tanpa izin.

Ilustrasi. Sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA – Sebanyak 11 hotel di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, sebelas hotel itu membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.

Tim gabungan KKP mendatangi seluruh pengelola hotel yang membangun ayunan tersebut di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/8/2022). Tim itu terdiri personel Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

Baca Juga

"Jadi fokus kami hari ini melakukan penertiban kepada para pengusaha di sekeliling pantai Gili Trawangan," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra Thri Heni Utami Radiman.

Kewenangan BKKPN Kupang, kata dia, adalah mengelola kawasan konservasi perairan nasional sampai ke titik pasang air tertinggi. Sebab itu, selama ayunan yang dibangun permanen itu menyentuh air laut, maka di situ berlaku peraturan pada kawasan konservasi.

Heni juga menegaskan bahwa ayunan yang berada di kawasan konservasi perairan nasional, terutama yang berada dalam zona inti dilarang. Sebab, zona inti merupakan zona perlindungan penuh dan tidak boleh ada aktivitas selain untuk pendidikan dan penelitian berizin serta untuk kemanusiaan dalam situasi bencana.

Kelestarian zona inti wajib dijaga karena ada target konservasi ekosistem penting yang harus lindungi, yakni padang lamun, terumbu karang dan berbagai jenis ikan karang. BKKPN Kupang sudah mendatangi seluruh pengelola hotel pada 15 Juli 2022 untuk memberikan edukasi tentang larangan membangun ayunan di zona inti kawasan konservasi perairan nasional dan mengimbau mereka mengurus izin jika ingin membangun di zona pemanfaatan terbatas.

"Jadi sekarang ini kami datangi para pengusaha hotel yang ada ayunannya di zona inti untuk segera membongkar karena itu melanggar peraturan. Sedangkan untuk zona pemanfaatan terbatas kami imbau untuk mengurus izin, namun terlebih dulu membongkar ayunan yang ada karena semuanya ilegal," ujarnya.

Kepala Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan PSDKP Benoa, Albertus Septiono, berharap ada maksud baik dari para pelaku usaha untuk membongkar sendiri ayunannya karena sudah diberikan sosialisasi dan diberikan surat pernyataan. Pihaknya juga akan mencoba melakukan penanganan kepada masing-masing pemilik hotel dalam bentuk pengambilan berita acara pemeriksaan. Sebab, mereka sudah melanggar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional.

"Kalau mereka sendiri berusaha bahwa ini punya saya dan bersedia membongkar, kami tunggu aksinya dan besok kami tunggu jawaban dari masing-masing pemilik hotel," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement