REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan dokumen pendaftaran delapan dari 11 partai politik (parpol) yang mendaftar telah lengkap dan dapat didaftar. Delapan parpol, yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Partai Garuda yang mendaftar pada Rabu (3/8/2022) juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya. Garuda akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya, menurut dia, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. "Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," kata dia di Jakarta Rabu.
Sampai saat ini, menurut dia, sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama, yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, Pandai. Pada hari kedua tahapan pendaftaran, PKN menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar.
Pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, tetapi parpol tersebut menjadwal ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.