REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah korban trading dari terdakwa kasus aplikasi Quotex Doni Salmanan hadir di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Mereka ingin melihat dan mendengar persidangan perdana kasus tersebut.
Salah seorang korban Thio (33 tahun) asal Sumedang sengaja datang ke PN Bale Bandung untuk menghadiri persidangan Doni Salmanan. Ia mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 183 juta akibat mengikuti trading dengan afiliator Doni Salmanan.
"Total kerugian Rp 183 juta dalam kurun waktu enam bulan," ujarnya yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu bank BUMN.
Ia mengaku pertama kali melihat Doni Salmanan di media sosial Youtube dan Instagram. Saat itu, terdakwa menjanjikan berbagai hal kepada mereka yang mengikuti trading yang diikuti olehnya.
"Awalnya lihat di Youtube dan Instagram, lihatnya kan manis banget tapi pas ikutan pakai link dia kenapa ada lost terus sedangkan lihat di youtube profit terus itu," ujarnya.
Thio mengaku masih mengikuti trading yang diikuti Doni Salmanan meski terus kalah. Hingga akhirnya tersadarkan saat melihatnya ditangkap aparat kepolisian akibat diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.
"Seolah tidak sadar, sadar itu pas Doni ditangkap saat ramai di media dan di Instagram juga jadi silent. Kemudian lihat informasi yang berkembang bahwa dia penipuan, baru sadar," katanya.
Ia berharap uang yang hilang bisa kembali. Apalagi, uang yang digunakan untuk kegiatan trading berasal dari uang tabungan dan menjual motor. "Harapannya uang yang dia tipu bisa kembali. Uang tabungan dan jual motor," katanya.
Salah seorang korban lainnya Yogi (33 tahun) mengaku kehilangan uang akibat trading yang diduga penipuan dengan afiliator Doni Salmanan mencapai Rp 35 juta. Ia pun mengikuti trading yang diduga penipuan dengan afiliator Indra Kenz mencapai ratusan juta.
"Rp 153 juta totalnya kurang dari 10 bulan, modal bengkel pinjaman dari bank dan perorangan," katanya. Ia pun harus membayar cicilan atas uang yang telah hilang tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.