Kamis 04 Aug 2022 16:39 WIB

Pemkab Bangka Tengah Gulirkan Program BSPS

Program BSPS menyasar 100 rumah tidak layak huni.

Warga melihat kondisi rumah yang rusak dan tidak layak huni (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun ini kembali menggulirkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 100 rumah tidak layak huni (RTLH).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Warga melihat kondisi rumah yang rusak dan tidak layak huni (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun ini kembali menggulirkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 100 rumah tidak layak huni (RTLH).

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun ini kembali menggulirkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 100 rumah tidak layak huni (RTLH).

"BSPS ini program dari Kementerian PUPR dan hari ini kita serah terima melalui pemerintah provinsi sebanyak 100 RTLH," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Koba, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Algafry menjelaskan, sebanyak 100 unit rumah atau warga yang menjadi sasaran program BSPS terdapat di beberapa desa yaitu Desa Perlang 52 rumah, Desa Batu Beriga, 28 rumah dan Desa Lubuk Besar sebanyak 20 unit. "Kami sudah menyerahkan bantuan kepada pemilik rumah yang menjadi sasaran program BSPS berupa buku tabungan yang berisikan uang senilai Rp 20 juta," kata dia.

Uang senilai Rp 20 juta itu dengan rincian Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah. "Masyarakat yang menjadi sasaran dari program ini adalah mereka yang belum mampu secara ekonomi dan sudah melalui proses verifikasi dan seleksi dari dinas terkait," katanya.

Algafry juga minta masyarakat bisa saling bergotong royong dalam merenovasi rumah sehingga dapat menekan biaya upah tukang. "Saya juga meminta penerima manfaat dari program BSPS bisa mengelola anggaran senilai Rp20 juta itu secara efektif," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, menyatakan, pihaknya akan memantau sebanyak 100 unit rumah yang menjadi sasaran program BSPS. "Kita terus pantau dan kami pastikan sebanyak 100 unit rumah yang mendapatkan bantuan, bisa menempati hunian yang lebih nyaman," kata Fani.

Ia juga meminta kepada pemilik rumah untuk menyampaikan kepadanya jika ada kendala dalam pembangunan. "Jika ada kendala dalam pembangunan, masyarakat bisa berkonsultasi ke Disperkimhub atau satuan tenaga kerja yang menaungi," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement