Kamis 04 Aug 2022 19:45 WIB

OJK Naikkan Modal Minimal Tekfin Pembiayaan Bersama Jadi Rp 25 Miliar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022

Fintech (ilustrasi). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menyebutkan OJK mengatur modal minimal perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama .
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menyebutkan OJK mengatur modal minimal perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menyebutkan OJK mengatur modal minimal perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama atau fintech peer to peer lending menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 2,5 miliar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. "Jadi dalam aturan tersebut kami mensyaratkan sistem elektronik yang digunakan oleh fintech peer to peer lending dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan sendiri oleh mereka sehingga kalau permodalannya hanya Rp 2,5 miliar, tidak akan cukup," terang Ihsan dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Modal disetor di awal ini juga harus terbebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta tidak berasal dari pinjaman. Nilai Rp 25 miliar tersebut berasal dari perhitungan agar perusahaan fintech peer to peer lending dapat beroperasi secara berkelanjutan dan telah didiskusikan dengan asosiasi industri.

Fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK sebelum POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar secara bertahap. "Fintech peer to peer lending diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diterbitkan," katanya.

Ekuitas tersebut diharapkan meningkat jadi Rp 7,5 miliar berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan dan Rp 12,5 miliar berlaku 3 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan. Ihsan tidak khawatir aturan ini membuat pelaku fintech peer to peer lending memilih beroperasi tanpa terdaftar OJK atau ilegal, karena pada saat yang sama OJK dan pemerintah memperkuat Satgas Waspada Investasi (SWI) yang akan menutup platform pinjaman online ilegal.

"Jadi kita intensifkan SWI agar platform fintech yang ilegal bisa dibasmi, kalau bisa sampe ke akarnya. Meski tidak mudah karena aplikasi bisa dibuat setiap saat, minimal dengan penandatanganan kerjasama OJK dengan Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, da Kepolisian RI di 2021, kita bisa lebih intens tukar menukar informasi," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement