REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. KemenPPPA mengupayakan para korban tak menjadi sasaran diskriminasi.
"KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Sabtu (6/8/2022).
KemenPPPA berharap hakim dalam pemeriksaan perkara dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi.
Salah satunya dengan mengidentifikasi fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.