Sabtu 06 Aug 2022 20:30 WIB

KemenPPPA Upayakan Korban Kekerasan Seksual di Jombang Bebas Diskriminasi

KemenPPPA akan mengawal kasus kekerasan seksual di Jombang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. KemenPPPA mengupayakan para korban tak menjadi sasaran diskriminasi.

"KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga

KemenPPPA berharap hakim dalam pemeriksaan perkara dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi. 

Salah satunya dengan mengidentifikasi fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.