REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan mengutuk keras penyerbuan di halaman Masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh pemukim Israel. Aksi ini diketahui berjalan di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel.
Dilansir di Daily Times, Senin (8/8/2022), Pakistan menilai tindakan provokatif ini secara terang-terangan telah melanggar kesucian Kiblat Awal (Qibla-e-Awal), sekaligus melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Lebih lanjut, mereka menyebut insiden semacam itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, norma dan praktik internasional. Segala upaya untuk mengubah status historis dan legal Masjid Al-Aqsha harus dihentikan.
Di sisi lain, Pakistan juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera mengakhiri agresi dan pelanggaran Israel. Apa yang dilakukan Israel disebut terus memicu kekerasan, ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan itu.
Untuk solusi masalah Palestina yang langgeng dan adil, Pakistan disebut memperbarui seruannya untuk Negara Palestina yang layak, merdeka dan berdampingan, dengan perbatasan sebelum 1967, dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibu kotanya, sesuai dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan dan resolusi OKI.
Respon serupa atas aksi yang dilakukan Israel juga disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Saudi mengutuk penyerbuan pemukim Israel ke halaman Masjid Al-Aqsa sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi meminta masyarakat internasional mengakhiri eskalasi dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi warga sipil Palestina. Serangan yang dilakukan itu melanggar kesucian tempat-tempat suci di Yerusalem, yang berkontribusi untuk menghasut ketegangan dan memperpanjang kekerasan di tengah eskalasi di Gaza.
Tak hanya itu, Yordania juga mengutuk pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa. Mereka mendesak Israel menghormati kesucian masjid dan menghentikan langkah-langkah yang bertujuan mengubah status quo sejarah dan hukum.
Sumber: