Selasa 09 Aug 2022 02:19 WIB

Kejati NTB Tahan Tersangka Korupsi Perbaikan Gedung Asrama Haji Lombok

DEK ditahap di Lapas Perempuan Mataram sebagai titipan jaksa.

Red: Agus raharjo
Ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal penahanan salah seorang tersangka tersebut.

"Penahanan bagian dari pelaksanaan tahap dua tersangka, dari penyidik ke penuntut umum," kata Efrien, di Mataram, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Tersangka yang menjalani penahanan tersebut, jelas dia, seorang perempuan berinisial DEK. Ia merupakan direktur perusahaan pemenang tender perbaikan gedung dari CV Kerta Agung. Dia mengatakan penuntut umum melakukan penahanan DEK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.

"Jadi statusnya di Lapas Perempuan Mataram sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan. Dua lainnya, yakni mantan kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak dan pelaksana pekerjaan berinisial WSB. Namun saat ini, Abdurrazak tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Sedangkan WSB, hingga kini belum ditahan. Sebagai tersangka, DEK dikenakan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya sebagai tersangka adalah temuan kerugian negara hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB senilai Rp 2,65 miliar.

Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Dalam rincian terjadi kerugian dari rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement