Rabu 01 May 2024 05:41 WIB

Polisi Bongkar Markas Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Tangerang

Pelaku sudah mengatur siapa yang akan jadi pemenang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya membongkar markas judi online yang tersebar tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Markas judi online dengan nama situs cuaca77.com itu diketahui beromzet Rp 10 miliar per tahun.

Polisi menangkap dua pelaku utama berinisial M (33 tahun) dan H (34 tahun) yang memperkerjakan sembilan karyawan dengan berbagai perannya.

Baca Juga

"Kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Menurut Wira, dalam aksinya para pelaku menawarkan berbagai macam jenis perjudian di situs cuaca77.com, mulai dari slot, sports, live Casino, tembak ikan, lotre, togel, e-games, hingga sabung ayam. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi tersebut. Sehingga diharapkan dengan pemblokiran itu masyarakat tidak dapat mengakses lagi situs cuaca77.com.

Lebih lanjut, kata Wira, para pemain di cuaca77.com memasang uang taruhan dengan jumlah bervariasi. Bahkan mereka bisa memasang hingga 5.000 kali lipat dari jumlah yang dipasang.

Namun kemudian para pelaku memanipulasi atau mengelabui para pemain dengan menentukan kemenangan maupun kekalahan. Sehingga tak ayal hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja markas judi online tersebut meraup omzet hingga Rp 10 miliar.  

“Jadi yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah di-setting di website cuaca 77 tersebut," ungkap Wira.

Pengungkapan markas judi online di Teluknaga, Tangerang, Banten tersebut berawal dari patroli siber Polda Metro Jaya sejak 2 April 2024. Dalam aksinya dua aktor utama M dan H menyiapkan sarana dan prasarana, serta merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan. Oleh pelaku utama kesembilan karyawan diberikan peran sebagai Search Engine Optimization (SEO), telemarketing, admin hingga sebagai Customer service.

Adapun kesembilan karyawan yang ikut ditangkap masing-masing berinisial GSW (25 tahun), GRW (23 tahun), NWS (24 tahun), GSL (22 tahun), MHAR (25 tahun), RRUP (28 tahun), AR (30 tahun), R (28 tahun), dan YAO (36 tahun)

Akibat perbuatannya, para terangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tutur Wira. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement