Rabu 10 Aug 2022 17:33 WIB

Sidang Bupati Nonaktif Ade Yasin, Kuasa Hukum Klaim Temukan Fakta Baru

Permintaan sejumlah uang tersebut atas permintaan anggota BPK Jabar secara spontan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin kembali digelar Rabu (10/8/2022) dengan memeriksa enam orang saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sebelumnya, sebelas orang saksi telah diperiksa pada waktu berbeda.

Dinalara Dermawaty Butar Butar kuasa hukum Ade Yasin mengungkapkan, keterangan saksi Dinas PUPR yang hadir di persidangan tidak berkaitan dengan kliennya. Namun, dia sempat bertanya kepada saksi dan didapati fakta-fakta baru.

Pihaknya menduga, orang-orang yang memberikan uang kepada anggota BPK RI Perwakilan Jabar merasa diperas. "Poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan keterangan para saksi, dia mengatakan, Sekretaris PUPR Maulana Adam yang menyuruh mereka mengumpulkan uang tengah gelisah. Selain itu mengalami tekanan.

"Tadi kita dengarkan pernyataan dari saksi-saksi yang memang disuruh Pak Adam. Ternyata pak Adam dalam kegelisahan yang luar biasa, beliau sangat tertekan dengan permintaan daripada BPK tersebut," katanya.

Meski tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya, Dinalar menduga, terdapat pemerasan kepada orang yang memberikan uang. Bahkan, mereka mengeluarkan uang pribadi.

"Kebenaran ini harus dibuka karena patut diduga adalah pemerasan terhadap SKPD atau kepada orang yang memberikan uang, itu kita dengarkan keenam orang saksi tadi, karena mereka sampai menggunakan uang pribadi dan mereka memberikan itu dengan keadaan berat hati, itu kuncinya," katanya.

Dia menyebut, permintaan sejumlah uang tersebut atas permintaan anggota BPK Perwakilan Jabar dengan spontan. Pihaknya pun mengatakan, tidak pernah terjadi kesepakatan.

"Atas permintaan BPK dan itu spontanitas, jadi artinya tidak pernah disepakati dari awal. Artinya, setiap BPK meminta, pak Adam mengumpulkan stafnya, dia mengutarakan kegelisahan dan yang dia rasakan," katanya.

Dia mengatakan, staf-staf mereka ikut merasakan kegelisahan tersebut hingga akhirnya urunan mengumpulkan sejumlah uang. Pihaknya akan menunggu keterangan dari Maulana Adam saat menjadi saksi untuk mengungkap hal tersebut.

"Coba bayangkan dari UPT-UPT mereka patungan sejuta, sejuta, sejuta sudah kaya kaleng," katanya. 

"Diminta hari ini Rp 100 juta mereka kumpulin, minta Rp 15 juta mereka kumpulin, minta Rp 50 juta mereka kumpulin," sambung dia.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement