Kamis 11 Aug 2022 05:20 WIB

Kemenkeu Pastikan NIK Penduduk Aman Setelah Terintegrasi NPWP

DJP dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga.

Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing-masing data di dalam sistem kami. Kami dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga," kata Iwan dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan DJP akan terus membangun teknologi pengamanan yang mumpuni, protokol pengamanan, dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP sertamasyarakat umum untuk menjaga data kependudukan.

"Kalau di DJP, terkait keamanan, sejak 2017 dan 2018 kita sudah dinilai oleh OECD dan sudah disertifikasi bahwa sistem kita aman," imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga NIK mereka, dan mulai beralih kepada penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital sehingga tidak lagi perlu difotokopi.

"Ini harus dijaga, caranya bisa menggunakan pembaca kartu atau pengenal wajah. Tapi itu nomornya tidak telanjang, jadi jangan sekali-kali share NIK," ucapnya.

Ke depan pemerintah juga akan menutup NIK dengan nomor kartu atau alamat surat elektronik agar tidak langsung terbaca selain oleh pemiliknya.

"Ini akan kita tingkatkan terus bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri, yang setahu saya juga sedang mengembangkan tanda pengenal digital berbasis NIK di perbankan mobile. Jadi proses itu yang harus kita dalami," ucapnya.

Baca juga : Kemenkeu Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement