Jumat 12 Aug 2022 03:25 WIB

Pengacara: Pengakuan Bharada RE Sebut Irjen Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Pengakuan Bharada RE juga menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut, ikut juga melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua (J). Hal tersebut, terungkap dalam pengakuan dari tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), yang disampaikan kepada penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. 

Pengacara Bharada RE, Deolipa Yumara mengungkapkan, pengakuan dari kliennya itu kepada tim penyidikan yang membuat semakin terang-benderang siapa aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir J. “Dia (Bharada RE) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata Deolipa singkat, Kamis (11/8). 

Baca Juga

Deolipa menerangkan, dari pengakuan Bharada RE itu, juga yang menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada RE, apa sebab perintah pembunuhan itu, sampai saat ini, Bharada RE, pun tak tahu. 

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) mengumumkan, Irjen Sambo sebagai tersangka, pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisianl KM. Penetapan tersangka itu, adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Rabu (3/8), dan Ahad (7/8) mengumumkan Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. 

Keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain. 

Kapolri Sigit, dalam penjelasannya menyampaikan, dari hasil penyidikan, tak ada ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Yang ada, dikatakan Kapolri, adalah Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. 

Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, di Duren Tiga, di Jakarta Selatan, (Jaksel), Jumat (8/7). Penembakan itu, kata Kapolri, dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada RE. Namun, aksi Bharada RE menembak Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo. 

Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai insiden tembak-menembak, tersangka Irjen Sambo, kata Kapolri, mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding.

“Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak,” begitu kata Kapolri. 

Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan, belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut. Pun, tim penyidikan belum punya bukti, apakah dalam penembakan terhadap Brigadir J itu, juga turut dilakukan oleh Irjen Sambo.

“Terkait apakah tersangka FS, terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami,” ujar Kapolri, Selasa (9/8). 

Kapolri menembahkan, proses pengungkapan, dan penyidikan, juga ditemukan fakta, adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo, bersama-sama 31 anggota Polri lainnya, dari lintas satuan, dan korps, untuk melakukan rekayasa, manipulasi fakta, dan perusakan barang bukti, peristiwa pembunuhan Brigadir J itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement