Sabtu 13 Aug 2022 02:17 WIB

Vaksinasi Upaya Wujudkan Zero Case PMK

Kadis KPKP DKI Jakarta terapkan sejumlah strategi agar Jakarta bebas dari wabah PMK.

Red: Bayu Hermawan
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) PMK mencatat, dari 37 provinsi sebanyak 24 provinsi terpapar wabah PMK. Dari jumlah itu, enam provinsi tidak ada penemuan kasus baru alias nihil, yaitu Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya menerapkan sejumlah strategi sehingga bisa masuk ke dalam salah satu provinsi yang mencatatkan nol kasus baru PMK. Menurutnya, DKI Jakarta patuh melaksanakan vaksinasi terhadap hewan-hewan ternak yang rawan PMK. 

Baca Juga

"Petugas melaksanakan vaksinasi terhadap ternak di sentra peternakan DKI Jakarta untuk memberikan kekebalan kelompok hewan rentan PMK," kata Suharini, Jumat (12/8/2022). 

Berdasarkan data situs resmi Satgas PMK per 11 Agustus 2022, total hewan ternak di DKI Jakarta yang sudah divaksinasi sebanyak 1.168 ekor dan total ternak sembuh dari PMK 991 ekor. 

Selain itu, menurut Suharini, pihaknya juga melakukan pengendalian pergerakan hewan secara ketat. "Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengendalian dengan melakukan penutupan pergerakan hewan di daerah kasus," kata Suharini.

Dinas KPKP DKI Jakarta juga melakukan upaya pengobatan terhadap ternak yang terinfeksi dan bergejala klinis. Upaya ini menunjukkan hasil berupa kesembuhan pada ternak yang sakit. 

Sementara itu, dalam penanganan PMK, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menekan penularan penyakit ini, terutama di provinsi dengan penyumbang kasus konfirmasi PMK terbesar, yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah.

Di samping itu, sebagai upaya menekan penularan, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi bagi ternak yang sehat. Vaksinasi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jumlah kasus PMK. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito sebelumnya menyatakan kasus PMK di Indonesia ditargetkan melandai dan mencatatkan nol kasus baru pada akhir tahun ini. 

"Kami bekerja dengan time frame enam bulan sejak Satgas dibentuk. Yang artinya kami harap pada akhir tahun ini kita bisa mengontrol situasi dengan memiliki jumlah kasus terlapor menurun dari waktu ke waktu, terkait kasus positif," kata Wiku dalam sebuah acara daring.

Optimisme tersebut terkait ketatnya kontrol dan koordinasi rutin dari pusat hingga ke daerah dalam menekan penyebaran wabah. Hal ini agar pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan multilevel yang tertuang dalam lima strategi Satgas PMK, yaitu biosecurity, pengobatan dan pemulihan hewan ternak, pengujian hewan ternak, penyembelihan bersyarat, dan vaksinasi.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik daerah yang terinfeksi atau bebas infeksi. Untuk meyakinkan bahwa mereka melindungi wilayah mereka (bagi zona hijau) dan untuk zona merah diharapkan terus melaporkan kondisi terbaru," kata Wiku.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement