Sabtu 13 Aug 2022 11:14 WIB

Perusahaan Malaysia Pembakar Hutan di Kalbar Dihukum Rp 917 Miliar

Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perusahaan Malaysia Pembakar Hutan di Kalbar Dihukum Rp 917 Miliar  (ilustrasi).
Foto: MGIT4
Perusahaan Malaysia Pembakar Hutan di Kalbar Dihukum Rp 917 Miliar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas kasus kebakaran hutan. Majelis Hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi total Rp 917 miliar. 

PT RKA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 hektare terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019. 

Baca Juga

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 270.807.710.959. Anak usaha Grup TDM Bhd asal Malaysia itu juga dihukum melakukan pemulihan lingkungan dengan biaya sebesar Rp 646.216.640.000. 

Total ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan KLHK, yakni Rp 1 triliun. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi dari PN Sintang untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. 

"Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK", ungkap Ragil dalam siaran persnya, Sabtu (13/8/2022). 

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi Majelis Hakim PN Sintang yang memutus perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).  “Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio. 

Rasio menegaskan, pihaknya tak akan berhenti "mengejar" pelaku karhutla. Termasuk kasus karhutla yang sudah terjadi lama. Pihaknya akan melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi. 

Pihaknya serius menindak pelaku karena karhutla juga merupakan kejahatan serius. Karhutla berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem. Daya rusak karhutla juga menjangkau wilayah yang luas dan bertahan dalam jangka waktu lama. 

"Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera, harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum," ujar Rasio.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement