Senin 15 Aug 2022 20:03 WIB

Pansus DKI Fokuskan Sumber Pendapatan Pasca-IKN Pindah

Pansus DKI akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Foto udara pemandangan kota Jakarta, Jumat (21/1/2022). DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru saja menggelar rapat perdana pembahasan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Foto udara pemandangan kota Jakarta, Jumat (21/1/2022). DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru saja menggelar rapat perdana pembahasan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menggelar rapat perdana pembahasan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN. Ketua Pansus IKN DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, pansus yang diwakili anggota DPRD DKI akan memberikan rekomendasi terkait perpindahan IKN.

“Kita perlu berikan masukan dan menghormati otoritas masing-masing, sebelum sampai ke (DPR) kita akan memberikan masukan dan rekomendasi melalui pansus nanti,” kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya, rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR. Salah satu contoh rekomendasi ke depannya, kata Pantas, adalah DKI yang disinggung Presiden tetap memiliki kekhususan, meski tidak sebagai ibu kota negara.

“Tetapi (juga) kekhususan di bidang moneter dan keuangan. Nah saya pikir ini perlu kita jabarkan lebih lanjut sehingga mampu menjawab tantangan Jakarta ke depannya,” kata politisi PDIP itu.

Menurut dia, pansus memiliki masa kerja selama enam bulan sejak mulai dibentuknya. Dalam waktu enam bulan tersebut, pihaknya berharap bisa mengeluarkan rekomendasi.

Sejak Juni 2022 ini DPRD DKI Jakarta telah membentuk Pansus Pascaperpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta. Secara garis besar, pansus ini, telah disetujui para anggota DPRD DKI Jakarta di rapat paripurna lalu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam keseluruhan pansus itu, ada sekitar 25 orang dengan dua pimpinan dan 23 anggota lainnya. Ke depan, pansus IKN pasca pemindahannya dari DKI Jakarta, akan berfokus pada pengeluaran rekomendasi mengenai arah pembangunan Jakarta.

Anggota pansus lainnya dari Fraksi Golkar, Jamaludin mengatakan pihaknya menyoroti faktor eksternal setelah Jakarta tidak lagi sebagai IKN. Dia memperkirakan, Jakarta akan mengalami koreksi besar dalam perancangan dan pengumpulan APBD dibanding tahun-tahun terakhir yang mencapai lebih dari Rp 80 triliun. Karena itu, dia berharap agar Pemprov DKI Jakarta bisa memutar otak, selain dari perampingan PNS dan ASN di lingkup Pemda DKI secara besar-besaran.

“Jumlah anggota legislatif juga akan terkoreksi sangat besar,” tutur Jamaludin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement