REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebanyak 125 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum pada Rabu (17/8/2022). Satu orang di antara napi yang mendapat remisi itu bisa langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan, mengatakan, total napi yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 sebanyak 125 orang. Sebanyak 124 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan satu orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis.
"Diharapkan narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan dan lebih semangat mengikuti program pembinaan di lapas, sehingga dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat," kata dia melalui siaran pers, Rabu.
Penyerahan remisi kepada para napi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Menurut Yana, remisi merupakan hak para napi apabila telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Pemberian remisi itu tak lain adalah bentuk apresiasi kepada napi yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas rutan seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Ciamis," kata Yana.
Ia berpesan kepada para napi untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan. Dengan begitu, mereka bisa berperilaku dengan lebih baik ketika telah bebas.