Jumat 24 May 2024 20:14 WIB

Pelaku Mutilasi Ciamis Selesai Jalani Observasi di RSJ, Ditahan di Mapolres Ciamis

Hasil observasi terhadap pelaku masih belum keluar dan baru diperoleh pada 3 Juni

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Satreskrim Polres Ciamis dibantu dokter spesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari, memeriksa kejiwaan tersangka pelaku kasus mutilasi istrinya di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Satreskrim Polres Ciamis dibantu dokter spesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari, memeriksa kejiwaan tersangka pelaku kasus mutilasi istrinya di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---TR pelaku mutilasi terhadap istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis telah selesai menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Polisi saat ini tengah menanti hasil visum terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku mutilasi berinisial TR telah selesai menjalani observasi dan perawatan selama 14 hari. Ia mengatakan pelaku keluar dari RSJ pada Selasa (21/5/2024) sore. "Iya sudah (keluar) Selasa sore kalau tidak salah," ujar Joko saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Ciamis. Namun begitu, Joko mengatakan hasil observasi terhadap pelaku masih belum keluar dan baru diperoleh hasil pada 3 Juni mendatang."Hasilnya masih menunggu tanggal 3 Juni," kata dia.

Menurut Joko, pihaknya belum dapat melangkah lebih lanjut sebab masih menunggu hasil visum psikiatrikum. Setelah hasil didapatkan, ia mengatakan akan memeriksa saksi ahli. "Kita belum bisa melangkah lebih lanjut menunggu hasil visum psikiatrikumnya, baru kita akan meriksa saksi ahli setelah dapat hasil visum," kata dia.

TR melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas dan selanjutnya memutilasi korban. Pelaku diduga melakukan aksi keji tersebut karena mengalami permasalahan ekonomi. Pelaku diketahui memiliki utang mencapai Rp 100 juta lebih. Utang tersebut termasuk utang yang berasal dari orang tuanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement