Kamis 18 Aug 2022 13:20 WIB

Panglima Perintahkan Jajarannya Selidiki Penganiayaan Sejumlah Kucing di Sesko TNI

Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan beberapa kucing yang videonya viral di media sosial. Perintah itu Andika sampaikan pada Rabu (17/8/2022).

Untuk diketahui, sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow. 

Berdasarkan keterangan dalam video itu, kucing-kucing ditemukan mati ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. Sedangkan dua kucing lainnya masih hidup, tetapi dengan bagian mata hancur akibat terkena peluru. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada 16 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti perintah Jenderal Andika. Diketahui, pelaku penganiayaan terhadap kucing itu adalah seotang anggota organik Sesko TNI berinisal Brigjen NA. 

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Selanjutnya, sambung Prantara, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement