Kamis 18 Aug 2022 13:42 WIB

Pemerintah Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Lewat E-Commerce

Kementerian melindungi UMKM dari praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce.

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak merilis kasus penyelundupan obat ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak merilis kasus penyelundupan obat ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya peredaran makanan dan obat ilegal lintas negara melalui e-commerce. Indonesia pun sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk mengantisipasi penyelundupan.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ivan Fithriyanto menerangka terdapat payung hukum untuk mencegah peredaran makanan dan obat ilegal. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemeritnah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika.

Ada pula Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan untuk membangun consumer trust dan confidence dengan meyediakan kapasitas dan perlindungan hukum, kesempatan burusaha bagi semua pihak, equal level playing field dan pengutamaan, serta perlindungan kepentingan nasional dan UMKM," kata Ivan dalam webinar 'Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Cross-Border E-Commerce' yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ivan, Permendag Nomor 50 tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen. Di aturan tersebut, ada kewajiban izin usaha bagi pelaku usaha PMSE, pedagang dalam negeri, PMSE dan PSP dalam negeri, serta PMSE luar negeri.

"Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan," ujar Ivan.

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce. Dia menjelaskan, tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dia juga menceritakan pengalaman cross border ilegal yang terjadi di Indonesia.

"Tahun 2021 lalu, sempat viral praktik cross border ilegal oleh Mr Hu yang masif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Hingga hari ini ditengarai praktik serupa masih terjadi," jelas Barry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement