Selasa 23 Aug 2022 05:53 WIB

JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang yang Dibalikkan Andi Arief

Politikus Demokrat Andi Arief balikkan uang Rp 50 juta pemberian Abdul Gafur Mas'ud.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda merampas uang yang dikembalikan politikus Partai Demokrat Andi Arief senilai Rp 50 juta dalam perkara penerimaan suap bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp 50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/8/2022).

Jaksa KPK menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balgis. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap, Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar.

Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2020 dan 2021. Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 150 juta kepada Andi Arief, sebesar Rp 50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp 50 juta kepada Syarif Mahmud Melvien Alkadrie.

"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp 50 juta, di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balgis, dan Risky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp 150 juta," ucap Ferdian.

Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 yang mengatur, uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, maka Jaksa KPK sudah sepantasnya sisanya harus dibayar oleh Abdul Gafur Mas'ud.

Adapun Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp 50 juta pada 21 Juli 2022. "Demikian pula dengan uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie sudah selayaknya dibebankan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," ucap Ferdian.

Dalam persidangan terungkap fakta terdapat pembelian aset berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Nur Afifah Balgis.

"Penuntut ymum meyakini sumber pembelian tanah ini berasal dari rekening atas nama Nur Afifah Balgis yang merupakan rekening penampungan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud maka sudah sepantasnya jika terhadap aset tersebut dirampas kemudian hasil lelangnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," kata Ferdian.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.179.200.000 dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balgis berupa satu buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, satu shirt merek ZARA size M, dan satu Hat-Bob Dior.

Apabila Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga masih meminta agar Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Sedangkan Nur Afifah Balgis dituntut 5,5 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement