REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) didampingi ketua koordinator tim pemantau KSP Sejahtera Bersama (SB) melakukan audiensi bersama perwakilan anggota KSP SB Jawa Timur membahas perkembangan tahapan pembayaran Homologasi kepada anggotanya. Pembayaran itu dilakukan berdasarkan pertemuan Kemenkop dengan pengurus dan pengawas KSP-SB terkait pelaksanaan kewajiban sesuai keputusan RAT 2022.
“KSP SB setiap harinya melaporkan adanya pembayarannya kepada anggota sebesar Rp 200 juta atau Rp 500 ribu per hari per orang,” kata Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (23/8). Ia mengungkapkan, KSP SB juga melaporkan kepada Satgas tengah berproses penjualan aset dengan target menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada Desember 2022.
"Terkait aset dilaporkan sedang berproses untuk penjualan dan atau dikerjasamakan dengan investor yang saat ini masih dalam tahap MOU sehingga terus kita monitor,” jelasnya. Dilaporkan pula, pada 23 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama terhadap permohonan pembatalan homologasi yg diajukan oleh Anggota.
Menanggapi informasi itu banyak anggota berharap agar KSP SB tidak dipailitkan oleh Pengadilan. Lebih lanjut, Agus menegaskan, sebagai salah satu fungsi Satgas untuk menampung aspirasi anggota, maka akan dilakukan pertemuan rutin dengan anggota KSP SB.
“Kita akan usahakan melakukan pertemuan rutin setidaknya sebulan sekali atau ketika ada update informasi,” ujarnya. Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan, Satgas akan selalu mendukung kepentingan Anggota dan memonitor implementasi hasil RAT KSP SB, utamanya pembayaran homologasi skema satu dan skema dua.
“Sebagai koordinator tim pemantau KSP SB setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota. Lalu membahas business plan dengan pengurus dan pengawas dalam upaya menyelesaikan Homologasi” kata Daniel.