Rabu 24 Aug 2022 06:12 WIB

Mantan PM Najib Razak Jalani Hukuman di Penjara Kajang

Hakim telah menolak upaya banding Najib Razak karena dinilai tidak beralasan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tengah, mengenakan masker, melambaikan tangan saat tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, Selasa, 23 Agustus 2022. Najib divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tinggi pada Juli 2020 , setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit ($9,4 juta) dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tengah, mengenakan masker, melambaikan tangan saat tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, Selasa, 23 Agustus 2022. Najib divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tinggi pada Juli 2020 , setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit ($9,4 juta) dari SRC International, bekas unit 1MDB.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang. Hakim telah menolak upaya bandingnya.

Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya. Panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).

Baca Juga

Najib juga harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit atau setara dengan Rp 693,79 miliar.

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.

Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur. Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare, dan beroperasi penuh pada 1985.

Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia. Awalnya penjara tersebut hanya menampung 30 narapidana yang dibawa setiap hari dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur pada Oktober 1980.

Baca juga : Flu Tomat Menginfeksi 82 Anak di India, Mirip Cacar Monyet

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement