Rabu 24 Aug 2022 19:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tangerang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kepolisian selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah orang telah ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Foto: istimewa
Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah orang telah ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah orang telah ditangkap dalam penggerebekan tersebut. 

"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (24/8/2022). 

Baca Juga

Raden menuturkan, penggerebekan dilakukan pada Ahad (21/8/2022). Aksi penggerebrkan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada judi sabung ayam yang dilakukan pada Sabtu (20/8/2022) dan Ahad (21/8/2022). 

"Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu, dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," tuturnya. 

Raden menjelaskan, pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan oleh petugas. "Selain mengamankan tiga orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," kata dia. 

Raden mengatakan, pihak kepolisian selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam. 

"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," tegasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement