REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, AH (24 tahun) ditangkap oleh Reskrim Polsek Pakisaji. AH diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil double L.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap AH berawal dari informasi masyarakat. "Disebutkan adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis double L di wilayah Pakisaji," kata Taufik, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 475 butir pil double L yang disimpan di sebuah botol warna putih. Kemudian 20 butir pil double L di dalam sebuah plastik transparan yang siap dijual oleh pelaku.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, maka total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil double L," katanya.
AH dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang satu jaringan.