REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 154 pasang buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, raib, Jumat (26/8/2022). Kasus itu kini ditangani pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi, menjelaskan, kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh penjaga kantor KUA itu sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, penjaga kantor hendak beraktivitas seperti biasa. Penjaga kantor itupun membuka pintu depan KUA Kecamatan Juntinyuat yang masih dalam kondisi terkunci.
Namun, penjaga itu kaget saat masuk ke ruang ketua KUA. Pasalnya, kondisi ruangan tersebut dalam kondisi sudah terbuka dan berantakan.
Melihat hal itu, penjaga kantor tersebut langsung melapor ke atasannya dan melapor ke Polsek Juntinyuat. "Setelah mendapat laporan itu, anggota Polsek Juntinyuat bersama piket Reskrim, dan Tim Inafis Polres Indramayu langsung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP," kata Dedi.
Dari hasil olah TKP, diduga pelaku pembobolan KUA Kecamatan Juntinyuat berjumlah dua orang. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela ruang arsip lalu merusak pintu-pintu ruangan yang saat itu dalam kondisi terkunci.
"Pelaku diduga menggeser brankas (yang berisikan buku nikah) dengan menggunakan bantal sebagai alas," ujar Dedi.
Selain menggondol 154 pasang buku nikah, pelaku juga mencuri satu unit laptop, satu unit CPU, maupun satu buah tabung gas tiga kilogram. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.