Jumat 26 Aug 2022 19:42 WIB

Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

Penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera merah putih. Selain membakar, pelaku juga kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA (21 tahun). Warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, melakukan aksinya pada Selasa (23/8).

"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.

Dia mengatakan, kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih. Kemudian, dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.

Dia mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata Winardy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement