Senin 29 Aug 2022 12:10 WIB

Aparat Jerat Pelaku Bom Ikan di Perairan Labuan Bajo dengan Pidana Berlapis

Ancaman hukuman bagi pelaku bom ikan di Labuan Bajo penjara maksimal lima tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wilayah peraian Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wilayah peraian Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan hukum pidana berlapis (multidoor) bagi enam orang pelaku bom ikan dan perusakan terumbu karang di Perairan Loh Letuho, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penyidik Gakkum KLHK dan Polres Manggarai Barat menerapkan pidana berlapis agar hukuman maksimal dan bisa memberi efek jera bagi pelaku," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers Ditjen Gakkum KLHK di Pelabuhan Marina, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/8/2022).

Penyidik Gakkum KLHK menjerat enam pelaku asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap pada 19 Agustus 2022 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3. Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan penyidik Polres Manggarai Barat menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelikje Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan UU Dahulu NR.8 Tahun 1948 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rasio Sani menyatakan, komitmen Gakkum KLHK untuk mengamankan Taman Nasional Komodo dari tindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya pengambilan hasil laut dengan menggunakan bahan peledak. Gakkum KLHK bersama Polres Manggarai Barat sedang mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lainnya, termasuk pemodal dan penyuplai bahan peledak. "Pengamanan kawasan TNK adalah komitmen kami," katanya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menambahkan, semua administrasi berkas para pelaku telah terselesaikan. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik bisa mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dia mengatakan Polres Manggarai Barat dan Gakkum KLHK terus berkoordinasi untuk mengawasi wilayah perairan TNK dari kejahatan lingkungan hidup.

Adapun pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra pun membentuk tim operasi dan melakukan operasi senyap. Pada 19 Agustus 2022, tim mendekati perairan Loh Letuho dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Sekitar pukul 09.14 Wita, terdengar suara ledakan dan terlihat semburan air akibat ledakan bom ikan.

Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa satu perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, tujuh rangkaian bom yang siap diledakkan, 13 detonator, satu kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement