Kamis 01 Sep 2022 03:12 WIB

Pemkab Tangerang Targetkan Seluruh ODGJ Memiliki E-KTP

Perekaman seluruh warga melalui e-KTP adalah amanat dari Undang-Undang termasuk ODGJ

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan seluruh warganya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tangerang untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Foto: istimewa
Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan seluruh warganya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tangerang untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan seluruh warganya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tangerang untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dengan memiliki e-KTP, warga yang merupakan ODGJ juga bisa lebih mudah dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan hingga bantuan sosial. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, CR. Inton mengatakan, perekaman seluruh warga melalui e-KTP merupakan amanat dari Undang-Undang, tak terkecuali bagi kalangan ODGJ. Upaya menjangkau para ODGJ di Kabupaten Tangerang untuk memiliki e-KTP, kata dia, dilakukan dengan cara jemput bola. 

Baca Juga

"Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP bagi ODGJ dengan melakukan perekaman di yayasan hingga rumah warga," kata Inton dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/8/2022). 

Inton menjelaskan, upaya jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan identitas dari para ODGJ. Sebab, umumnya ODGJ tidak memiliki e-KTP, apalagi kartu iidentitas-identitas lainnya. 

"Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki e-KTP," jelasnya. 

Menurut penuturannya, adanya e-KTP sangat penting bagi ODGJ karena mereka membutuhkan kartu identitas untuk dapat akses pelayanan, seperti pelayanan kesehatan serta bantuan sosial (bansos). Inton mencatat, baru ada sekitar 31 ODGJ yang telah memiliki e-KTP. Namun, dia tidak menyebutkan total dari angka ODGJ di Kabupaten Tangerang. 

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi menambahkan, dalam upaya perekaman e-KTP bagi ODGJ tersebut mendapati sejumlah kendala. Terutama terkait dengan sulitnya cara berkomunikasi dan penanganan tingkah laku para ODGJ. 

"Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang sangat kooperatif, kadang juga tidak. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman," ceritanya. 

Pemkab Tangerang memastikan akan terus berupaya merampungkan program yang sudah berjalan sejak 2020 itu. Seluruh ODGJ di Kabupaten Tangerang ditargetkan akan segera mendapatkan haknya untuk memiliki e-KTP. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement