Jumat 02 Sep 2022 21:14 WIB

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Anies Lantik Pejabat Eselon Jelang Lengser

Ketua DPRD DKI juga juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi BUMD

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mengaku heran dengan perilaku Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang melantik beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon dua. Apalagi, saat masa jabatan Anies dinilai dia hanya tinggal sebulan lagi.

"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Prasetyo mengatakan, sejak Selasa (30/8/202), Anies diketahui resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II. Masing-masing yaitu, Mawardi yang menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Tak hanya itu, dia juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ujarnya

Dia menegaskan, alih-alih merombak jajaran dan mengangkat orang-orang di pihaknya, Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Dia menuding, Anies tidak menunjukkan etika pemimpin yang baik.

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” ujarnya.

Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement