REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menata pedagang kaki lima (PKL), salah satunya PKL di kawasan Gasibu. Pasalnya, PKL yang berdagang acap kali membuat kemacetan di kawasan Gasibu, khususnya di hari Ahad.
"Kita melanjutkan apa yang sudah lakukan minggu lalu. Observasi dan memantau kondisi situasi di lapangan. Kemudian membuat beberapa catatan untuk diperbaiki," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau langsung perkembangan penataan PKL di kawasan tersebut.
Ema mengungkapkan, salah satu perubahan siginfikan yaitu soal area parkir. Pekan lalu, parkir masih sangat tidak teratur. Namun saat ini, area parkir di Jalan Majapahit, Jalan Sentot Alibasya, dan Jalan Cisangkuy sudah mulai tertata.
"Minggu ini sangat luar biasa ada perubahan signifikan. Salah satunya soal parkir liar. Di jalan Majapahit Jalan Sentot Alibasya, Jalan Diponegoro sudah clear," katanya.
Agar lebih optimal, Ema meminta dinas terkait dan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan pengelola perkantoran di kawasan Gasibu. Sehingga arena parkir perkantoran bisa digunakan untuk para pengunjung.
"Kita akan manfaatkan alternatif lokasi parkir. Manfaatkan halaman gedung kantor yang hari minggu itu tidak ada aktivitas," tutur Ema.
"Karena ini sifatnya rezeki mingguan. Kita tidak ingin mematikan rejeki mereka, tapi jangan menimbulkan dampak yang besar yaitu kemacetan," imbuhnya.
Di luar itu, Ema kembali menegaskan pedagang dilarang berdagang di dalam taman. "Taman lansia sudah dirambah oleh PKL. Saya minta area taman itu clear. Itu (taman) hanya ruang untuk istirahat menikmati udara segar silahkan, tapi tidak untuk aktivitas PKL," tegas Ema.
Sementara itu, untuk menindak menjamurkan pedagang di zona merah PKL, telah memecut Pemerintah Kota Bandung untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Ema berencana menertibkan PKL yang tersebar di 54 titik di 13 kecamatan.
"Jangan sampai ada lagi alasan PKL tidak tahu kalau tempat mereka berjualan itu zona merah. Semua harus jelas penegasan dan penjelasan saat sosialisasi dilakukan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat, 2 September 2022.