REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Perusahaan otobus di wilayah Provinsi Bengkulu menaikkan tarif angkutan sekitar 15 persen hingga 20 persen. Kenaikan itu setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
"Untuk kenaikan harga tiket bus di wilayah Provinsi Bengkulu bervariasi yaitu dari 15 persen hingga 20 persen," kata Manager Usaha Perum Damri Bengkulu Setyo Prayitno di Kota Bengkulu, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan, harga tiket bus Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Bengkulu naik dari Rp 100.000 per orang menjadi Rp 120.000 per orang. Tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Kota Bengkulu menuju Provinsi Jakarta yang biasanya Rp 450.000 per orang menjadi Rp 530.000 per orang.
Staff Operasional PO Rafflesia Bengkulu Ridho menyebutkan bahwa pemberlakuan harga tersebut sejak 4 September atau sehari setelah pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022). "Jika harga tidak dinaikkan maka keuangan perusahaan bus dapat terganggu dengan biaya operasional yang semakin tinggi," ujarnya.
Meski harga tiket bus mengalami kenaikan, namun hingga saat ini, kondisi itu belum berpengaruh terhadap tingkat keterisian penumpang di setiap perusahaan otobus. Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter serta pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.