Rabu 07 Sep 2022 05:01 WIB

Terpidana Korupsi Serempak Bebas Bersyarat

Di antara mereka yang bebas adalah Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.

Rep: Flori Sidebang, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (tengah) keluar ruangan setelah memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (tengah) keluar ruangan setelah memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari lapas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Selain Atut, menurut Rika, mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat kemarin. Rika menjelaskan, baik Atut dan Pinangki, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, tetap harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang.

"Tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus, kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," jelasnya.

Ratu Atut sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan di Provinsi Banten. Selain itu, Ratu Atut juga terbukti memeras anak buahnya hingga Rp 500 juta untuk biaya istighatsah (pengajian).

Adapun, Pinangki terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Di pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor, Pinangki dinyatakan terbukti dan bersalah menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Di Bandung, sejumlah narapidana kasus korupsi yakni, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Selain itu, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano pun bebas bersyarat.

"Benar (bebas bersyarat)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Elly mengungkapkan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai undang-undang pemasyarakatan. Selanjutnya mereka harus wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor, ada aturan yang diatur oleh Bapas," ungkapnya.

Elly mengatakan mereka diawasi oleh Bapas. Apabila mereka melanggar aturan maka bisa kembali dibawa ke lapas. "Kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement