REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Indramayu, Hilman Nur Ichsan, berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (7/9/2022).
Pembacaan ikrar itu dilakukan di Lapas Kabupaten Indramayu, di saksikan langsung oleh Kepala Lapas setempat, Beni Hidayat, dan perwakilan TNI/Polri.
Dalam ikrar yang dibacanya, Hilman menyatakan, berjanji setia pada NKRI dan melepaskan diri dari terorisme. Dia juga menyesali perbuatan di masa lalu dan bersedia mengikuti program pembinaan deradikalisasi.
‘’Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena ada tekanan dan paksaan. Tapi karena saya menyadari, Pancasila dan UUD 45 tidak bertentangan dengan agama Islam,’’ tegas Hilman.
Setelah pembacaan ikrar, Hilman pun mencium bendera merah putih dan membawa Pancasila.
Hilman sebelumnya divonis selama enam tahun lewat enam bulan dalam kasus teror bom di salah satu bank di Garut pada 2018. Dia sempat ditahan di sejumlah lapas hingga akhirnya mendekam di Lapas Indramayu setahun terakhir.
Hilman mengungkapkan, kesadarannya untuk kembali ke pangkuan NKRI terjadi setelah mengikuti program deradikalisasi yang diadakan di Lapas Indramayu. Dia mendapat bimbingan dari wali/pamong napiter, yang disediakan Lapas Indramayu.
‘’Alhamdulillah di Lapas Indramayu ini saya mendapat pembinaan. Saya juga sering sharing dengan wali/pamong dan Pak Kalapas,’’ tutur Hilman.
Hilman pun menyadari tidak ada keuntungan yang diperolehnya dengan bertindak radikal. Karena itu, dia bertekad setia pada NKRI dan berharap menjalani kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat, menjelaskan, pihaknya memiliki kurikulum tersendiri, yang merupakan bagian dari program deradikalisasi, dalam membina napiter. Dalam program itu, pihaknya menyediakan wali/pamong untuk mendampingi napiter.
Hilman merupakan satu-satunya napiter yang ditahan di Lapas Indramayu.
‘’Alhamdulillah, yang bersangkutan berikrar setia kepada NKRI atas kesadarannya sendiri, tidak ada paksaan,’’ cetus Beni.
Berdasarkan vonis pengadilan, Hilman semestinya baru bisa menghirup udara bebas pada Agustus 2024. Namun, setelah dia berikrar setia NKRI, mengikuti program deradikalisasi dan terus memperbaiki diri, maka kebebasannya bisa lebih cepat lagi.