Sabtu 10 Sep 2022 02:45 WIB

Kekurangan Kendaraan Operasional, Ketua Bawaslu Indramayu Ngantor Naik Ojol

Minimnya kendaraan operasional itu sangat berpengaruh pada pelaksanaan tugas Bawaslu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU –- Pelaksanaan tugas pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu dikhawatirkan tidak maksimal akibat minimnya kendaraan operasional. Padahal, tahapan pemilu saat ini sudah berjalan.

Kendaraan operasional yang semula digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, ditarik pemerintah saat pandemi Covid-19 lalu dengan alasan recofusing anggaran.

Baca Juga

''Sekarang hanya tinggal satu kendaraan operasional,'' ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, Jumat (9/9).

Nurhadi pun terlihat datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan menggunakan ojek online (ojol).

Nurhadi mengatakan, minimnya kendaraan operasional itu sangat berpengaruh pada pelaksanaan tugas Bawaslu. Apalagi, pada November ini, pihaknya harus melaksanaan verifikasi faktual. 

Verifikasi faktual dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu yang mencapai 31 kecamatan.

''Verfak kan sebarannya seluruh Indramayu dan pelaksanaannya pun secara bersamaan,'' tutur Nurhadi.

Nurhadi menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke bupati Indramayu mengenai kurangnya kendaraan operasional bagi Bawaslu. Hal itu untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, mengenai tahapan pemilu yang sekarang sedang berlangsung berupa verifikasi administrasi.

Nurhadi menambahkan, saat ini, warga yang mengadukan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik, juga terus bertambah.

Saat akhir Agustus 2022, tercatat ada enam warga yang mengadukan pencatutan nama mereka menjadi anggota parpol. Namun saat ini, ada tambahan dua orang warga yang mengadukan hal serupa.

''Jadi yang mengadukan dicatut namanya sekarang ada delapan orang,'' terang Nurhadi.

Nurhadi menambahkan pihaknya pun sudah berkirim surat ke bupati Indramayu agar para aparatur sipil negara (ASN) mengecek nama mereka masing-masing. Hal itu untuk menghindari pencatutan nama mereka sebagai anggota parpol.

Tak hanya ASN, Nurhadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol. Hal itu untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

Caranya, dengan mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Hal tersebut untuk menghindari pencatutan nama mereka untuk didaftarkan sebagai anggota partai politik.

‘’Kalau dari hasil pengecekan ternyata NIK mereka terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, mereka bisa langsung mengadukannya kepada kami,’’ tandas Nurhadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement