REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM sudah bisa ditarik oleh para pekerja di rekening masing-masing pada Senin (12/9). Pencarian BSU tahap pertama ini ditujukan kepada 4,36 juta pekerja.
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Sekretaris Jenderal Kemenaker dalam siaran persnya, Sabtu (10/9).
Anwar menjelaskan, proses pencairan BSU bagi 4,36 juta ini sebenarnya sudah dimulai sejak Jumat (9/8) malam, yaitu berupa pengiriman dana Rp 2,61 triliun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN selanjutnya akan mengirimkan dana tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk diteruskan kepada rekening penerima pada Senin.
Menurut Anwar, proses pencarian BSU ini tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebelum pencairan dana, Kemenaker harus melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria penerima yang diatur dalam Permenaker BSU 2022.
Untuk pencarian tahap pertama ini, kata Anwar, pihaknya menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data ternyata hanya 4,36 juta pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" ujar Anwar.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan menyediakan dana Rp 24,17 untuk sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat, seiring dinaikkannya harga BBM. Sebesar Rp 9,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk program BSU. Program bantuan senilai Rp 600 ribu per orang ini ditargetkan untuk 16 juta pekerja.
Kemenaker menetapkan tiga kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, bergaji maksimum 3,5 juta, atau maksimum setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketiga, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori penerima upah (pekerja formal).