REPUBLIKA.CO.ID., PARIS -- Jaksa Penuntut Umum Prancis meluncurkan penyelidikan atas kasus kekerasan polisi terhadap dua pengungsi di Calais menyusul pengaduan oleh organisasi hak asasi manusia, lapor media lokal pada Kamis (8/9/2022).
Kantor kejaksaan Boulogne-sur-Mer telah membuka penyelidikan atas "kemungkinan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang otoritas publik" di Calais pada Agustus, setelah LSM Pengamat Hak Asasi Manusia (HRO) melaporkan insiden tersebut.
"Kami telah mengirim surat kepada jaksa untuk menemukan dan menghukum para pelaku," kata seorang aktivis HRO di Twitter.
Inspektorat Jenderal Polisi Nasional Lille telah ditugaskan untuk menyelidiki kekerasan terhadap dua pengungsi oleh petugas polisi dari pasukan CRS (compagnies republikaines de securite).
Menurut HRO, pada malam 22-23 Agustus, sekelompok migran Eritrea memasuki tempat parkir sebuah stasiun layanan di Calais dengan harapan menyelinap dengan truk ke Inggris.
Semua kecuali dua migran berusia 18 tahun segera pergi setelah melihat kendaraan milik CRS di tempat parkir.
Sesuai kesaksian mereka yang dikumpulkan oleh HRO, sekitar 7 polisi CRS membawa mereka ke jalan tanpa kamera CCTV, "menendang wajah mereka di tanah.
Polisi meninggalkan mereka sambil tertawa, membiarkan dua orang yang terluka di tanah. Laporan medis dari korban menunjukkan patah tulang dan pendarahan pada batang hidung, palpasi jantung, nyeri dada, dan nyeri skrotum.