REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengaku telah menerima informasi terkait temuan puluhan satwa endemik Papua di KRI Teluk Lada-521 milik TNI Angkatan Laut. Yudo mengatakan, telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saya perintahkan Puspomal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan tentang itu," kata Yudo kepada wartawan di Dermaga Sunda, Markas Koarmada RI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/9/2022).
Yudo menjelaskan, temuan itu berawal saat KRI Teluk Lada berlayar dari Sorong, Papua ke Surabaya, Jawa Timur. Ia menyebut, di dalam kapal tersebut ditemukan sekitar 30 ekor burung dari berbagai jenis yang dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Yudo memerintah, Komandan Puspomal untuk memeriksa dan mengusut ada atau tidaknya kaitan temuan itu dengan mafia penyelundupan satwa endemik. Dia menuturkan, seluruh pihak akan diperiksa, termasuk komandan kapal KRI Teluk Lada.
"Makanya, ini dalam pemeriksaan dan pengusutan apakah itu mafia penyelundupan burung atau hanya sekadar ABK (anak buah kapal) yang membeli untuk ya, biasanya kan pulang bawa kenang-kenangan, padahal itu dilarang sebenarnya," ucap dia.
"Nanti komandan kapal akan kita periksa. Tentunya dia harus bertanggungjawab membawa burung langka dari Papua yang dilindungi undang-undang. Sudah saya perintahkan Danpuspomal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan," katanya lagi.
Adapun sebelumnya, Komandan Polisi Militer (Danpom) Koarmada II, Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri telah menyerahkan temuan satwa endemik Papua itu ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Ahad (4/9/2022). Satwa tersebut di antaranya nuri kepala hitam, kakaktua raja, kakaktua jambul kuning, cenderawasih, serta kangguru Papua.
Sugeng menyampaikan, bahwa satwa tersebut telah diamankan di Pom Koarmada II dari hasil operasi yang dilaksanakan Koarmada II. Selanjutnya, seluruh satwa akan diserahkan ke BBKSDA Jatim.
“Kami sudah berkoordinasi kemarin dengan pihak BBKSDA Jatim terkait penyerahan satwa dan penyiapan tempat sangkar/kandang burung,” ujar Sugeng dalam siaran pers Dispen Koarmada II beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan kejadian ini, TNI Angkatan Laut akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum TNI AL yang membawa dan memelihara hewan satwa walaupun karena ketidaktahuan dan tidak untuk diperjualbelikan.
“TNI AL akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi siapapun khususnya ABK yang membawa serta memelihara hewan satwa yang dilindungi karena ketidaktahuannya”, ungkap Sugeng.
Sementara itu, Panglima Koarmada II, Laksda TNI TSNB Hutabarat juga menekankan, kepada seluruh prajurit Koarmada II tentang pentingnya melindungi satwa liar endemi dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah. Untuk itu, sambung dia, ke depan pihaknta akan melaksanakan kerja sama dengan BBKSDA setempat dalam mengadakan sosialisasi terkait satwa yang dilindungi sebagai pembelajaran bagi para prajurit TNI AL.