REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KH Mahbub Maafi dalam bukunya Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari menyebutkan, idealnya, dalam berhubungan intim antara suami dan istri adalah kedua belah pihak harus merasa puas bersama-sama. Namun terkadang suaminya lebih dulu orgasme. Perbedaan ini memang sering menimbulkan masalah terutama jika pihak suami yang selesai duluan padahal istrinya belum.
Menurut pendapat ulama hal ini akan menimbulkan perselisihan. "Perbedaan karakter (keluarnya mani di antara suami dan istri) akan menimbulkan perselisihan terutama jika tiap suami keluar terlebih dahulu. Padahal bagi istri, keluar secara bersama-sama akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, seringkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Mushtafa Al-Babi Al-Halabi, 1358/1939 M, Juz II, hal 52).
Bagaimana jika suami keluar duluan, kemudian dia membiarkan istrinya padahal syahwat si istri belum tuntas? Dalam konteks ini apa yang dikemukakan Ibnu Qudamah melalui kitabnya Al-Mughni menarik.
Menurutnya, tindakan suami yang dalam berhubungan badan dan keluar duluan kemudian mengabaikan istrinya padahal dia belum tuntas syahatnya adalah makruh. "Apabila suami keluar terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskannya sebelum istri menuntaskan syahwatnya."
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا غَشِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهَ فَلْيُصْدِقْهَا ، فَإِنْ قَضَى حَاجَتَهُ ، وَلَمْ تَقْضِ حَاجَتَهَا فَلَا يُعَجِّلْهَا
Dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaknya ia memberinya cinta dengan tulus (falyashduqha). Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah terburu-buru untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga.” Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat." ( Ibnu Quddamah, al-mughni, Bairut Dar al-fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 138).