Selasa 13 Sep 2022 14:23 WIB

Pengadilan India Tolak Petisi Muslim Menentang Klaim Hindu Atas Masjid Gyanvapi

Hakim memutuskan gugatan Hindu dapat dipertahankan dan memungkinkan sidang lanjutan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Pemandangan udara menunjukkan masjid Gyanvapi, kiri, dan kuil Kashi Vishwanath di tepi sungai Gangga di Varanasi, India, 12 Desember 2021. Pengadilan India Tolak Petisi Muslim Menentang Klaim Hindu atas Masjid Gyanvapi
Foto: AP Photo/Rajesh Kumar Singh
Pemandangan udara menunjukkan masjid Gyanvapi, kiri, dan kuil Kashi Vishwanath di tepi sungai Gangga di Varanasi, India, 12 Desember 2021. Pengadilan India Tolak Petisi Muslim Menentang Klaim Hindu atas Masjid Gyanvapi

REPUBLIKA.CO.ID, GYANVAPI -- Pengadilan India menolak permohonan Komunitas Muslim yang menentang gugatan yang diajukan umat Hindu atas klaim mereka atas masjid Gyanvapi. Umat Hindu mengeklaim masjid bersejarah itu sebagai kuil dan menegaskan hak mereka untuk beribadah di dalam kompleks Islam tersebut.

Sekelompok wanita Hindu mengajukan gugatan yang menantang pengurus masjid dan menuntut agar mereka diizinkan beribadah di dalam masjid. Hakim distrik Varanasi AK Vishvesha memutuskan gugatan Hindu dapat dipertahankan dan memungkinkan sidang lebih lanjut.

Baca Juga

"Gugatan yang diajukan oleh umat Hindu dapat dipertahankan," demikian perintah hakim, dilansir dari The National News, Senin (12/9/2022).

Pengadilan menetapkan 22 September sebagai tanggal berikutnya untuk mendengarkan argumen dalam banding yang diajukan oleh para pemohon Hindu. Para pemohon petisi, merupakan lima wanita Hindu yang menuntut akses bebas ke kompleks dan hak untuk beribadah kepada semua dewa yang terlihat dan tidak terlihat di dalam kompleks kuil lama.

Masjid Gyanvapi dibangun pada abad ke-17 di kota suci Hindu Varanasi oleh penguasa Mughal Aurangzeb. Umat Hindu mengeklaim masjid ini dibangun di atas reruntuhan kuil Vishweshwar kuno yang didedikasikan untuk dewa Hindu Siwa.

Kelompok Hindu sayap kanan telah berkampanye selama beberapa dekade untuk merebut kembali situs tersebut, mengeklaim bahwa penguasa Mughal telah menghancurkan kuil untuk membuka jalan bagi masjid. Kasus tersebut dialihkan dari hakim perdata ke hakim distrik oleh Mahkamah Agung karena sensitivitas dan kompleksitas masalah tersebut.

Pengadilan tinggi juga mempertahankan perintah sementara untuk melindungi tempat di mana Shiv Lingga, representasi Dewa Siwa ditemukan, sementara mengizinkan umat Islam untuk beribadah di masjid selama delapan minggu atau sampai pemeliharaan gugatan diputuskan.

Intervensi pengadilan puncak datang saat mendengar permohonan yang diajukan oleh komite masjid yang menantang perintah pengadilan untuk videografi seluruh kompleks masjid dan penyegelan kolam di mana Shiv Lingga diklaim telah ditemukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement